ANALISIS KEPUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG IMUNISASI


ANALISIS KEPUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG IMUNISASI

 

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya  panjatkan  puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Kebidanan Dalam Islam dengan Judul “Analisis Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Tentang Imunisasi”.
Makalah Kebidanan Dalam Islam ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah “Analisis Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Tentang Imunisasi” ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya.                 
   Yogyakarta, November 2018
    
                                                                                  Penyusun









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………......
DAFTAR ISI………………………………………………………………....
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah………..…...………………………………...
B.     Tujuan…………………………..………………………………..........
BAB II TINJAUAN TEORI
A.    Pengertian Imunisasi...........………………...………………………......
B.     Macam-macam imunisasi....……………………………………………
C.     Bahan-bahan vaksinasi..........................……….……………………...
D.    Dampak Vaksinasi............................………...………………………..
E.     Pandangan Islam tentang vaksinasi..............................……………….
F.      Masalah berkaitan dengan imunisasi di masyarakat.............................
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan………………………………………………………………
B.     Saran………………………………………………………………......
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...
ii
iii

1
1

2
2
3
3
5
9

10
10
11














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Imunisasi dari kata imun berasal dari bahasa Latin „immunitas‟ yang berarti pembebasan (kekebalan) yang diberikan kepada para senator Romawi selama masa jabatan mereka terhadap kewajiban sebagai warganegara biasa dan terhadap dakwaan. Dalam sejarah, istilah ini kemudian berkembang sehingga pengertiannya berubah menjadi perlindungan terhadap penyakit, dan lebih spesifik lagi, terhadap penyakit menular. Sistem imun adalah suatu sistem dalam tubuh yang terdiri dari sel-sel serta produk zat-zat yang dihasilkannya, yang bekerja sama secara kolektif dan terkoordinir untuk melawan benda asing seperti kuman-kuman penyakit atau racunnya, yang masuk ke dalam tubuh.Kuman disebut antigen. Pada saat pertama kali antigen masuk ke dalam tubuh, maka sebagai reaksinya tubuh akan membuat zat anti yang disebut dengan antibodi. Pada umumnya, reaksi pertama tubuh untuk membentuk antibodi tidak terlalu kuat, karena tubuh belum mempunyai “pengalaman.” Tetapi pada reaksi yang kedua, ketiga dan seterusnya, tubuh sudah mempunyai memori untuk mengenali antigen tersebut sehingga pembentukan antibodi terjadi dalam waktu yang lebih cepat dan dalam jumlah yang lebih banyak. Itulah sebabnya, pada beberapa jenis penyakit yang dianggap berbahaya, dilakukan tindakan imunisasi atau vaksinasi. Hal ini dimaksudkan sebagai tindakan pencegahan agar tubuh tidak terjangkit penyakit tersebut, atau seandainya terkena pun, tidak akan menimbulkan akibat yang fatal.
B.     Tujuan
Mengetahui pemberian imunisasi atau vaksin dalam pandangan tarjih Muhammadiyah


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Imunisasi
Secara literal, imunisasi berasal dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Imunisasi adalah pemberian kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh agar tubuh tahan terhadap penyakit yang sedang mewabah atau berbahaya bagi seseorang. Imunisasi terdiri dari dua macam, yaitu imunisasi pasif dan imunisasi aktif. Imunisasi pasif merupakan kekebalan bawaan dari ibu terhadap penyakit. Sedangkan imunisasi aktif merupakan kekebalan yang harus didapat dari pemberian bibit penyakit lemah yang mudah dikalahkan oleh kekebalan tubuh yang berguna membentuk antibodi terhadap penyakit yang sama, baik yang lemah maupun yang kuat. Dengan demikian ‘imunisasi’ berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. 
Prosedur pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal. 

B.     Macam-Macam Imunisasi
Di antara jenis vaksin diantaranya yaitu hepatitis untuk mengusahakan kekebalan hati terhindar dari penyakit, polio untuk mengusahakan atropi otot sehingga kebal dari penyakit dan jika kebal manfaatnya antara lain bentuk kaki lurus atau normal tidak seperti huruf O atau huruf X, dan kelumpuhan, rubella supaya kebal dari serangan campak, BCG (Bacillus Calmitte Guerine) untuk mencegah serangan TBC (Tuber Culocis), DPT (Dipteri Portucis Tetanus) mencegah timbulnya penyakit gomen atau sariawan dan batuk rejan serta tetanus, MMR (Measless Mumps Rubella). Di Indonesia, praktik vaksinasi-imunisasi terhadap balita (bayi di bawah umur lima tahun) antara lain: hepatitis B, BCG, polio, MMR, IPV, dan DPT. Vaksinasi-imunisasi bahkan telah diprogramkan secara internasional oleh WHO (World Health Organization). 

C.    Bahan-Bahan Vaksinasi
Materi yang digunakan sebagai bahan vaksin ada dua macam yaitu:
1.      bahan alami, antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci.
2.      Bahan yang berasal dari unsur kimia antara lain: merkuri, formaldehid, aluminium, fosfat, sodium, neomioin, fenol, dan aseton. 

D.    Dampak Vaksinasi
Dampak pemberian vaksinasi terhadap balita [bayi umur lima tahun ke bawah, selanjutnya cukup disebut balita] berdasar laporan-laporan resmi secara garis besar ada dua macam: 
1.      Berbahaya. 
Kongres Amerika Serikat (AS) membentuk “The National Chilhood Vaccib Injury act” berkesimpulan vaksinasi menyebabkan luka dan kematian, Dr William Hay berpendapat “tidak masuk akal memikirkan bahwa anda menyutikkan nanah ke dalam tubuh anak kecil dan proses tertentu akan meningkatkan kesehatannya. WHO yaitu organisasi kesehatan dunia menemukan bahwa anak yang divaksinasi campak memiliki peluang 15 kali lebih besar untuk diserang campak. Banyak penelitian medis mencatat kegagalan vaksinasi campak, gabag, polio, gondong juga terjadi dipemukiman penduduk yang diimunisasi.
2.      Bermanfaat.
Disimpulkan bahwa imunisasi merupakan sebab utama penurunan jumlah penyakit. Dicatat oleh ‘The Brithis Association for the Advancement of Science”menemukan bahwa di Amerika Serikat dan Enggris mengalami penurunan penyakit sebanyak 80 % hingga 90 %. Umumnya di Indonesia seperti kita alami, dulu ketika masih kecil yang bekas-bekasnya masih jelas hingga sekarang, benar adanya menjadikan ada imunitas dalam tubuh kita. Jadi secara real (nyata), imunisasi ada menfaatnya bagi kesehatan. 
Disebutkan pula bahwa secara umum vaksinasi-imunisasi cukup aman karena keuntungan perlindungan jauh lebih besar dari pada efek samping yang mungkin ditimbulkan. 
Memang, kegagalan vaksinasi-imunisasi terjadi pada saat rintisan teknologi itu. Dengan demikian laporan WHO [World Health Organization] tentang efek buruk vaksinasi-imunisasi itu benar adanya. Akan tetapi, penelitian, penyempurnaan di bidang kesehatan terus dilakukan sehingga efek buruk dari vaksinasi-imunisasi itu dapat dikuramngi bahkan sekuat tenaga dinetralisir. Sehingga, perkembangan selanjutnya terdapat penyempurnaan di berbagai unsur. Perkembangan selanjutnya, formula vaksinasi-imunisasai lebih bagus, lebih halus, dan lebih aman, sehingga ada manfaatnya bagi usaha meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia, termasuk balita bagi vaksinasi-imunisasi mereka seperti: MMR , DPT, BCG, IPV, dan polio. 


E.     Pandangan Islam Tentang Vaksinasi Imunisasi
Sebelum Rasulullah wafat, tepatnya ketika beliau khutbah pada haji wada’, haji terakhir beliau atau dikenal sebagai haji perpisahan beliau dengan umat Islam, sempat berwasiat:
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu Alquran dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis; Iwan Gayo, 2008: 36). 
Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan. 
Gerakan anti vaksin menjadi topik yang seperti tidak pernah ada habisnya karena penolakan sebagian orangtua terhadap vaksinasi anak bukan hal yang baru. Bukan hanya di Indonesia di pelbagai belahan dunia gerakan anti vaksin pernah dan masih terjadi. Berbagai alasan menjadi latar belakang gerakan ini mulai karena latar belakang isu politik, perdebatan halal-haram, alasan kebebasan individu maupun alasan ketakutan lainnya. Menanggapi maraknya penolakan  vaksin Muhammadiyah sebagai organisasi islam yang berperan dalam dunia kesehatan maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membahas tentang penggunaan vaksin ditinjau dari sumber Al-qur’an dan Assunah serta manfaat yang ada, Beberapa pertimbangan yang telah dilakukan maka Majelis tarjih memutuskan bahwa vaksinasi dan imunisasi Mubah atau boleh dilakukan karena beberapa alasan diantaranya
1.      Terdapat sejumlah anak balita yang menderita kelainan sistem kekebalan tubuh yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (IPV). Jika anak-anak yang menderita kelainan sistem kekebalan tubuh tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus polio.
2.      Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang terbuat dari virus yang telah dimatikan atau dilemahkan Pada dasarnya vaksin berfungsi untuk meningkatkan sistem kekebalan (imunitas) pada tubuh terhadap virus, yang biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil. Adapun usaha memberikan vaksin ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit/virus disebut vaksinasi. Di Indonesia praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, polio, dan DPT.
3.      Banyak jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan, terutama enzim tripsin yang berasal dari pangkreas babi. Menurut keterangan Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, bahwa dalam proses pembuatan vaksin polio diperlukan bahan dari babi yang disebut enzim tripsin. Tanpa enzim tripsin tersebut tidak mungkin vaksin polio dapat dibuat. Enzim tripsin babi bukanlah bahan baku vaksin, namun hanya dipakai sebagai enzim katalisator pemisah sel.
4.      Tidak digunakannya enzim tripsin sapi atau domba, menurut PT. Biofarma perusahaan yang memproduksi vaksin di Indonesia, karena memerlukan waktu penelitian yang cukup lama dan dana yang besar. Belum ada satu pun perusahaan farmasi di dunia yang memakai enzim tripsin selain babi. Artinya tidak ada pilihan lain, sementara untuk membentengi anak-anak dari serangan virus polio merupakan satu keharusan. Jika tidak, akan terjadi malapetaka yang akan diderita seumur hidup.
Beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan sandaran untuk  menghukumi masalah vaksin adalah sebagai berikut:
[وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195
Artinya: 
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ
[رواه مسلم وأحمد والنسائي واللفظ لمسلم]
Artinya: 
“Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau bersabda: Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah.” [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasai]

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]
Mencermati dalil-dalil di atas, dapat diambil pengertian bahwa manusia harus senantiasa menjaga diri agar tidak terkena penyakit yang bisa merusak tubuhnya, dan sudah seharusnya berobat jika menderita sakit, sepanjang tidak berobat dengan sesuatu yang haram. Dalam kasus beberapa penyakit cukup berbahaya bagi manusia. Di sisi lain, vaksin yang merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari penyakit yang berbahaya ini, mengandung unsur babi yang jelas haram dimakan dagingnya, meskipun bukan merupakan bahan baku, melainkan sekedar alat (perantara) untuk memisah sel. Dalam kajian hukum, menghindarkan diri dari penyakit merupakan hajah (kebutuhan), meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ
Artinya: “Kebutuhan itu menduduki tempat darurat.”
Demikian pula, babi adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, harus dipertimbangkan mana yang lebih besar madlaratnya dengan memilih yang lebih ringan madlaratnya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi penyakit polio dibolehkan menggunakan vaksin tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Artinya: “Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan mana yang lebih besar madlaratnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mafsadahnya.”
Sebagai kesimpulan, bahwa vaksinasi yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu. Sehubungan dengan itu, kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram.


F.     Masalah yang Berkaitan dengan Imunisasi di Masyarakat
Pada saat imunisasi pada anak anak masih menjadi pro kontra dalam masyarakat. Ada beberapa komunitas masyarakat yang masih tidak setuju apabila anaknya diimunisasi ada berbagai alasan dan pendapat mereka menolak untuk melakukan imunisasi. Sebagai salah satu tenaga kerja yaitu Bidan yang bergerak dalam kesehatan ibu dan anak serta mendukung program pemerintah. Bidan juga bertugas memberikan imunisasi pada anak sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyakit yang berbahaya.



BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan maraknya kasus tentang penolakan Muhammadiyah sebagai salah salah satu organisasi islam yang bergerak salah satunya dalam dunia kesehatan membahas permasalan ini dalam Majelis Tarjih dan tajdid berdasarkan beberapa pertimbangan diantara manfat dari vaksin dan sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit serta pertimbangan beberapa dalil – dalil dalam Al – quran dan Assunah maka Majelis Tarih dan tajdid Muhammadiyah memutuskan vaksinasi atau imunisasi hukumnya mubah atau boleh dilakukan, walaupun vaksinasi yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu. Sehubungan dengan itu, kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram.

B.     Saran
Dengan adanya pembuatan makalah ini, kelompok mengharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya bagi para bidan pemula yang sedang kiat-kiatnya dalam menambah wawasan keislaman untuk menuju bidan yang ahli, professional dan berwawasan luas dalam menangani masalah-masalah kesehatan yang ada di masyarakat.











DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta:Pustaka Al-Fatih
Kemenkes. (2018). Fatwa MUI Bolehkah Imunisasi Campak dan Rubela, Kemenkes Fokus Turunkan Beban dan Dampak Penyakit Tersebut. Artikel. (Online). Jakarta:Kemenkes RI, (http://depkes.go.id, diakses pada tanggal 9 November 2018 pukul 20.30 WIB)
PP ‘Aisyiyah. (2009). Hukum Vaksin. Artikel. (Online). Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid, (http://tarjih.or.id, diakses pada tanggal 9 November 2018 pukul 20.30 WIB)
Ranuh, dkk. (2011). Buku Imunisasi di Indonesia. Jakarta: Satgas Imunisasi IDAI

Utami, Suri Putri. (2017). Vaksinasi Dalam Pandangan Islam. Artikel. (Online). Yogyakarta:’Aisyiyah, (http://aisyiyah.or.id, diakses pada tanggal 9 November  2018 pukul 20.30 WIB)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CRITICAL THINKING INTERPROFESSIONAL EDUCATION (IPE)

ETIKA BERKOMUNIKASI DENGAN DOSEN (MAKALAH ETIKA UMUM)

Mini Cex (Mini Clinical Evaluation Exercise) dan Form Mini Cex