ARTIKEL: PERNIKAHAN DINI AKIBAT SEKS BEBAS DIKALANGAN REMAJA
PERNIKAHAN DINI AKIBAT SEKS BEBAS DIKALANGAN REMAJA
(Permasalahan Gender Sepanjang Siklus Hidup
Perempuan)
Sepanjang
bulan Januari 2018 di Kota Blitar Jawa Timur, terdapat 7 remaja yang menikah
karena hamil diluar nikah dengan usia rata-rata 15-17 tahun. Hasil wawancara
dengan Kasi Binmas Islam Kementrian Agama Kota Blitar, terdapat 2 pasangan
masih dibawah umur dan 5 pasangan lainnya salah satu dari suami maupun istri
masih di bawah umur. Pernikahan ini dilangsungkan menggunakan dispensasi nikah
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar melalui proses persidangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, bagi pasangan yang
melangsungkan pernikahan memiliki usia minimal 19 tahun untuk mempelai pria dan
16 tahun untuk mempelai wanita. Pada tahun 2017
terdapat total 14 anak juga telah melakukan pernikahan karena faktor
hamil (Redaksi, 2018).
Kasus
diatas menggambarkan kejadian seks pranikah pada usia remaja di Indonesia
khususnya Kota Blitar, Jawa Tengah. Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Umaroh (2016), Faktor perilaku seksual pranikah remaja di Indonesia ada dua
yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu tingkat
pendidikan, pengetahuan, sikap dan gaya hidup. Faktor eksternal yaitu sumber
informasi, kelengkapan informasi, peran dan tempat tinggal. Faktor dominan
pernikahan usia muda adalah hamil di luar menikah (Marriage By Acident),
faktor kemauan sendiri (merasa saling mencintai), dorongan orang tua,
rendahnya tingkat pendidikan dan kedaan ekonomi keluarga yang pas-pasan.
Seks
pranikah dapat mengakibatkan kehamilan pada remaja. Sehingga orang tua pun
terpaksa untuk menikahkan mereka meskipun masih usia dini menikah. Pernikahan
dini pada remaja memiliki dampak bagi pasangan suami dan istri. Dampak dari pernikahan dini adalah sering
terjadinya pertengkaran karena masing-masing tidak mau mengalah, masalah istri
dan suami yang tidak bekerja, serta dampak tidak langsung mengurangi
keharmonisan hubungan antar orang tua kedua belah pihak (Sardi, 2016).
Kehamilan
merupakan kondisi yang memerlukan persiapan dan pematangan organ reproduksi.
Hamil di usia remaja usia kurang dari 20 tahun memiliki risiko 4 kali lipat
mengalami luka serius dan membahayakan kesehatan bahkan kematian. Hal yang
dapat terjadi diantaranya perdarahan, kejang, belum sempurnanya sel telur
sehingga bayi yang dilahirkan cacat fisik, kanker serviks, kelahiran prematur,
penyakit menular seksual dan depresi pospartum (Saifuddin, 2014).
Pemerintah
mengatasi kejadian seks pranikah, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Ruang lingkup
pelayanan kesehatan reproduksi menurut International
Conference Population and Development (ICPD) tahun 1994 terdiri dari
Kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan HIV/AIDS,
kesehatan reproduksi remaja,pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi,
pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi lanjut usia,
deteksi dini kanker saluran reproduksi, serta kesehatan reproduksi laninnya
seperti kekerasan seksual dan sunat perempuan. Masyarakat juga sudah berperan
dalam masalah ini dengan peraturan jam bertamu di lingkungannya serta
menerapkan norma-norma masyarakat. Agama Islam mengatur aktivitas seksual
manusia harus dalam ikatan pernikahan sesuai dengan surat Al-Isra’ ayat 32,
yang bermakna hubungantanpa pernikahan dilarang dan dinamakan zina (Savitri,
2015).
Peran
sebagai bidan dalam seks pranikah dengan memberikan penyuluhan baik kepada
remaja maupun orang tua remaja. Penyuluhan pada remaja mengenai pergaulan
bebas, napza, alkohol, perilaku remaja, dampak-dampak seks pranikah dan semua
hal kesehatan reproduksi. Apabila seks pranikah mengakibatkan kehamilan, bidan
perlu melakukan penyuluhan agar bu hamil
tersebut proaktif memeriksakan kehamilan dan mencegah sekecil mungkin risiko
sebelum melahirkan dengan ANC rutin, mengikuti kelas ibu hamil dan senam hamil
(Lutfianawati, 2014). Selain itu, bidan harus mampu menjadi role model yang
baik di lingkungan tempat tinggalnya, melakukan pendekatan dengan toko-tokoh
masyarakat dalam pengendalian seks bebas dilingkungan sekitarnya.
Bidan
sebagai pendamping perempuan juga dapat pencegahan seks pranikah dengan
menginovasikan jurnal penelitian Mueller (2017). Dalam penelitian ini,
pencegahan seks pranikah melalui komunitas luas Program Pencegahan Kehailan
Remaja dibawah naungan Kantor Kesehatan Remaja dan Pusat Pengendalian dan
Pencegaha Penyakit. Pelaksanaan program melalui meningatkan kualitas dan akses
ke layanan kesehatan reptoduksi yang ramah remaja, mendidik para pemangku
kepentingan tentang pencegahan seks pranikah, bekerjasama dengan pemuda dikomunitas yang
paling berisiko mengalami kehamilan remaja dan menggerakkan komunitas untuk
memperluas jaringan komunitas.
Daftar
Pustaka
Lutfianawati, Dian. Ananingsih, Intin.
(2014). Hubungan Peran Orang Tua dengan Sikap Remaja tentang Seks Bebas. Jurnal Ners dan Kebidanan. Volume 1
Nomor 2, Juli 2014
Mueller, T. Dkk. (2017). Teen Pregnancy
Prevention: Implementation of a Multicomponent, Community-Wide Approach. Journal of Addolescent Heath. Volume 60
halaman S9-S17, November 2016. (Online) (http://creatiecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/,
diakses pada 14 Oktober 2018)
Redaksi. (2018). Kasus Hamil di Luar Nikah Makin Meningkat di Kota Blitar. Artikel. (Online) (https://jatimnow.com/baca-274-2018-kasus-hamil-di-luar-nikah-makin-meningkat-di-kota-blitar,
diakses pada 14 Oktober 2018)
Sardi, Beteq. (2016). Faktor-Faktor
Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh
Kabupaten Malinau. E-jurnal
Sosiatri-Sosiologi. Volume 4 Nomor 3, Maret 2016. (Online) (E-journal.sos.fisip-unmul.ac.id,
diakses pada 15 Oktober 2018)
Savitri, Dina. (2015). Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kejadian Seks Pranikah pada Remaja Kelas XI di Madrasah
Aliyah Negeri Gandekan Bantul. Naskah
Publikasi. Yogyakarta: Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Umaroh, A. Kusumawati,Y & Kasjono,
H. (2015). Hubungan antara Faktor Internal dan Faktor Eksternal dengan Perilaku
Seksual Pranikah Remaja di Indonesia. Jurnal
Kesehatan Masyarakat Andalas. Volume 10 Nomor 1, Maret 2016.
Saifuddin, Ab. (2014). Buku Panduan
Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta: PT Binda Pustaka
Sarwono Prawiro Hardjo
Komentar
Posting Komentar