ARTIKEL: PERNIKAHAN DINI AKIBAT SEKS BEBAS DIKALANGAN REMAJA



PERNIKAHAN DINI AKIBAT SEKS BEBAS DIKALANGAN REMAJA
(Permasalahan Gender Sepanjang Siklus Hidup Perempuan)

Sepanjang bulan Januari 2018 di Kota Blitar Jawa Timur, terdapat 7 remaja yang menikah karena hamil diluar nikah dengan usia rata-rata 15-17 tahun. Hasil wawancara dengan Kasi Binmas Islam Kementrian Agama Kota Blitar, terdapat 2 pasangan masih dibawah umur dan 5 pasangan lainnya salah satu dari suami maupun istri masih di bawah umur. Pernikahan ini dilangsungkan menggunakan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar melalui proses persidangan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan memiliki usia minimal 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk mempelai wanita. Pada tahun 2017  terdapat total 14 anak juga telah melakukan pernikahan karena faktor hamil (Redaksi, 2018).
Kasus diatas menggambarkan kejadian seks pranikah pada usia remaja di Indonesia khususnya Kota Blitar, Jawa Tengah. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Umaroh (2016), Faktor perilaku seksual pranikah remaja di Indonesia ada dua yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu tingkat pendidikan, pengetahuan, sikap dan gaya hidup. Faktor eksternal yaitu sumber informasi, kelengkapan informasi, peran dan tempat tinggal. Faktor dominan pernikahan usia muda adalah hamil di luar menikah (Marriage By Acident),  faktor kemauan sendiri (merasa saling mencintai), dorongan orang tua, rendahnya tingkat pendidikan dan kedaan ekonomi keluarga yang pas-pasan.
Seks pranikah dapat mengakibatkan kehamilan pada remaja. Sehingga orang tua pun terpaksa untuk menikahkan mereka meskipun masih usia dini menikah. Pernikahan dini pada remaja memiliki dampak bagi pasangan suami dan istri.  Dampak dari pernikahan dini adalah sering terjadinya pertengkaran karena masing-masing tidak mau mengalah, masalah istri dan suami yang tidak bekerja, serta dampak tidak langsung mengurangi keharmonisan hubungan antar orang tua kedua belah pihak (Sardi, 2016).
Kehamilan merupakan kondisi yang memerlukan persiapan dan pematangan organ reproduksi. Hamil di usia remaja usia kurang dari 20 tahun memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan membahayakan kesehatan bahkan kematian. Hal yang dapat terjadi diantaranya perdarahan, kejang, belum sempurnanya sel telur sehingga bayi yang dilahirkan cacat fisik, kanker serviks, kelahiran prematur, penyakit menular seksual dan depresi pospartum (Saifuddin, 2014).
Pemerintah mengatasi kejadian seks pranikah, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Ruang lingkup pelayanan kesehatan reproduksi menurut International Conference Population and Development (ICPD) tahun 1994 terdiri dari Kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, kesehatan reproduksi remaja,pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi, pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi lanjut usia, deteksi dini kanker saluran reproduksi, serta kesehatan reproduksi laninnya seperti kekerasan seksual dan sunat perempuan. Masyarakat juga sudah berperan dalam masalah ini dengan peraturan jam bertamu di lingkungannya serta menerapkan norma-norma masyarakat. Agama Islam mengatur aktivitas seksual manusia harus dalam ikatan pernikahan sesuai dengan surat Al-Isra’ ayat 32, yang bermakna hubungantanpa pernikahan dilarang dan dinamakan zina (Savitri, 2015).
Peran sebagai bidan dalam seks pranikah dengan memberikan penyuluhan baik kepada remaja maupun orang tua remaja. Penyuluhan pada remaja mengenai pergaulan bebas, napza, alkohol, perilaku remaja, dampak-dampak seks pranikah dan semua hal kesehatan reproduksi. Apabila seks pranikah mengakibatkan kehamilan, bidan perlu melakukan penyuluhan  agar bu hamil tersebut proaktif memeriksakan kehamilan dan mencegah sekecil mungkin risiko sebelum melahirkan dengan ANC rutin, mengikuti kelas ibu hamil dan senam hamil (Lutfianawati, 2014). Selain itu, bidan harus mampu menjadi role model yang baik di lingkungan tempat tinggalnya, melakukan pendekatan dengan toko-tokoh masyarakat dalam pengendalian seks bebas dilingkungan sekitarnya.
Bidan sebagai pendamping perempuan juga dapat pencegahan seks pranikah dengan menginovasikan jurnal penelitian Mueller (2017). Dalam penelitian ini, pencegahan seks pranikah melalui komunitas luas Program Pencegahan Kehailan Remaja dibawah naungan Kantor Kesehatan Remaja dan Pusat Pengendalian dan Pencegaha Penyakit. Pelaksanaan program melalui meningatkan kualitas dan akses ke layanan kesehatan reptoduksi yang ramah remaja, mendidik para pemangku kepentingan tentang pencegahan seks pranikah,  bekerjasama dengan pemuda dikomunitas yang paling berisiko mengalami kehamilan remaja dan menggerakkan komunitas untuk memperluas jaringan komunitas.

Daftar Pustaka
Lutfianawati, Dian. Ananingsih, Intin. (2014). Hubungan Peran Orang Tua dengan Sikap Remaja tentang Seks Bebas. Jurnal Ners dan Kebidanan. Volume 1 Nomor 2, Juli 2014
Mueller, T. Dkk. (2017). Teen Pregnancy Prevention: Implementation of a Multicomponent, Community-Wide Approach. Journal of Addolescent Heath. Volume 60 halaman S9-S17, November 2016. (Online) (http://creatiecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/, diakses pada 14 Oktober 2018)
Redaksi. (2018). Kasus Hamil di Luar Nikah Makin Meningkat di Kota Blitar. Artikel. (Online) (https://jatimnow.com/baca-274-2018-kasus-hamil-di-luar-nikah-makin-meningkat-di-kota-blitar, diakses pada 14 Oktober 2018)
Sardi, Beteq. (2016). Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. E-jurnal Sosiatri-Sosiologi. Volume 4 Nomor 3, Maret 2016.  (Online) (E-journal.sos.fisip-unmul.ac.id, diakses pada 15 Oktober 2018)
Savitri, Dina. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kejadian Seks Pranikah pada Remaja Kelas XI di Madrasah Aliyah Negeri Gandekan Bantul. Naskah Publikasi. Yogyakarta: Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Umaroh, A. Kusumawati,Y & Kasjono, H. (2015). Hubungan antara Faktor Internal dan Faktor Eksternal dengan Perilaku Seksual Pranikah Remaja di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. Volume 10 Nomor 1, Maret 2016.
Saifuddin, Ab. (2014). Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta: PT Binda Pustaka Sarwono Prawiro Hardjo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BERKOMUNIKASI DENGAN DOSEN (MAKALAH ETIKA UMUM)

Mini Cex (Mini Clinical Evaluation Exercise) dan Form Mini Cex

CRITICAL THINKING INTERPROFESSIONAL EDUCATION (IPE)