ANALISIS PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG PROGRAM KELUARGA BERENCANA
ANALISIS PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG PROGRAM KELUARGA BERENCANA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
menempati urutan keempat penduduk terbanyak di dunia. Kondisi ini jelas
menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi
salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi
tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban
negara juga menimbulkan permasalahan lain seperti terbatasnya ketersediaan
lapangan pekerjaan menyebabkan pengangguran, kriminalitas dan rendahnya
pengetahuan oleh karena kurang pemerataan pendidikan.
Keluarga
Berencana adalah bagian integral dalam program pembangunan nasional dan
bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya
penduduk indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan
produksi nasional. Program KB (Keluarga
Berencana) sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pertambahan
penduduk dan dilaksanakan oleh pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan
Soeharto yaitu saat Orde Baru. Melalui KB masyarakat diharuskan untuk membatasi
jumlah kelahiran anak, yaitu setiap keluarga memiliki maksimal dua anak dengan
jargon terbarunya “Dua anak Cukup” yang disosialisasikan melalui BKKBN. Tidak
tanggung-tanggung, KB diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, dari
lapisan bawah hingga lapisan atas dalam masyarakat.
Program
Keluarga di Indonesia memunculkan beberapa polemik mengenai pembenaran dalam
hukum islam. Wujud konkrit yang sudah dilakukan organisasi islam yaitu
Muhammadiyah dengan menggunakan ijtihad terkait persoalan kontemporer yang
sedang terjadi, hal ini akan dibahas dalam penugasan analisis ini.
B. Tujuan
Menganalisis
putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait Program Keluarga Berencana.
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Analisis
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia
memahami hadis mengenai anjuran untuk memerbanyak keturunan sebagai individu.
Sehingga setiiap individu dapat mempertimbangkan apakah ia mampu melaksanakan
anjuran tersebut atau tidak. Muhammadiyah memandang perlunya kontekstualisasi
terhadapa ajaran islam, misalnya dengan melihat bagaikana keadaan umat islam
dimasa nabi dan keadaan umat islam dimasa sekarang. Di Dalam Al-quran anjuran
mengenai memperoleh keturunan, Allah SWT juga berfirman yang artinya untuk meningkatkan
kualitas kehidupan manusia.
Ijtihad berasal dari kata (asal mula
katanya) ijtahada artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat.
Makna kata ja-hada yaitu mencurahkan segala kemampuan. Kemudian dikalangan
para ulama perkataan ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh
dari seorang ahli hukum (al- Faqih), dalam mencari pengetahuan tentang
hukum-hukum syariat. Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan
keputusan Tarjih di Sidoarjo mengenai masalah keluarga berencana. Muktamar
Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari:
1. Prasaran
tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi dan H.
Djarnawi Hadikusuma.
2. Pembahasan-pembahasan
dari pada Muktamir
Keputusan
mengenai Program Keluarga Berencana yaitu:
1. Mencegah
kehamilan adalah berlawanan dengan aaran islam. Demikian pula keluarga
berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan
2. Dalam
kedaan darurat boleh dilakukan diperbolehkan sekedar perlu dengan syarat
persetujuan suami istri dan tidak mendatangkan mudlarat jasamani dan rohani.
Muhammadiyah berpendapat bahwa berdasarkan ayat
al-Qur’an dan Hadis nabi yang menganjurkan agar umat islam mempunyai keturunan
yang banyak, maka mengatur, membatasi, apalagi meniadakan keturunan hukumnya
haram. Yang menjadi pembahasan dari putusan ini adalah meskipun pada dasarnya
menjarangkan atau membatasi kelahiran itu tidak dibenarkan. Sehingga bisa
menghasilkan hukum yang baru, dan bahkan bisa berlawanan dari putusan yang
mereka tetapkan. Darurat yang dapat dijadikan dasar bolehnya melakukan
pengaturan dan penundaan kehamilan dalam mengikuti program Keluarga Berencana
adalah Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu, Mengkhawatirkan
keselamatan agama, Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-ank bila jarak
kelahiran terlalu dekat. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tujuan utama
disyariatkan hukum islam adalah untuk kemaslahatan manusia, baik didunia maupun
diakhirat. Laju pertumbuhan penduduk di kawasan itu cepat dan tidak
dapat ditekan, maka akan menimbulkan kerawanan dalam berbagai bidang, yang pada
gilirannya akan mengancam eksistensi al-kulliyyat al-khams. Dalam
kondisi seperti ini hukum wajib dapat diterapkan.
Program keluarga berencana memiliki berbagai macam
metode yaitu menggunakan AKDR (alat kontrasepsi dalam Rahim), AKBK (alat
kontrasepsi bawah kulit, Alat kontrasepsi hormonal dan non hormonal (Suntik dan
Pil), alat kontrasepsi, Kontrasepsi Alami dan juga Sterilisasi. Sehubungan
dengan keputusan tarjih muhammadiyah maka Muhammadiyah mengharamkan sterilisasi
secara mutlak, tanpa kecuali. Alasannya, bahwa memperoleh keturunan merupakan
tujan utama disyariatkan nikah dalam islam, seperti yang telah digariskan dalam
ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi mengharaman sterilisasi secara mutlak,
keliatannya kurang tepat, sebab keadaan tertentu yang masuk
kelompok darurat,berdasarkan pertimbangan doter ahli kandungan, dapat
menjadikan sterilisasi menjadi mubah hukumnya. Dalam arti kata,
sterilisasi dapat dibenarkan berdasarkan alasan medis dan bukan alasan
ekonomis.
BAB
III
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, M. Ali. 1997. Masail Fiqhiyyah al-Haditsah pada
Masala-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2015. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyyah. 2015.
Membina Keluarga Sejahtera. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Zuhdi,
Masyfuk. 1990. Masail Fiqhiyyah.
Jakarta: CV. Haji Mas Agung
World Helath
Organization. 2013. Pelayanan Kesehatan
Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujuakan. Jakarta: Direktur Bina
Kesehatan IBU
Komentar
Posting Komentar