ANALISIS PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG PROGRAM KELUARGA BERENCANA



ANALISIS PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG PROGRAM KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia menempati urutan keempat penduduk terbanyak di dunia. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain seperti terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan menyebabkan pengangguran, kriminalitas dan rendahnya pengetahuan oleh karena kurang pemerataan pendidikan.
Keluarga Berencana adalah bagian integral dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.   Program KB (Keluarga Berencana) sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pertambahan penduduk dan dilaksanakan oleh pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Soeharto yaitu saat Orde Baru. Melalui KB masyarakat diharuskan untuk membatasi jumlah kelahiran anak, yaitu setiap keluarga memiliki maksimal dua anak dengan jargon terbarunya “Dua anak Cukup” yang disosialisasikan melalui BKKBN. Tidak tanggung-tanggung, KB diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, dari lapisan bawah hingga lapisan atas dalam masyarakat.
Program Keluarga di Indonesia memunculkan beberapa polemik mengenai pembenaran dalam hukum islam. Wujud konkrit yang sudah dilakukan organisasi islam yaitu Muhammadiyah dengan menggunakan ijtihad terkait persoalan kontemporer yang sedang terjadi, hal ini akan dibahas dalam penugasan analisis ini.


B.     Tujuan
Menganalisis putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait Program Keluarga Berencana.

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A.    Analisis
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia memahami hadis mengenai anjuran untuk memerbanyak keturunan sebagai individu. Sehingga setiiap individu dapat mempertimbangkan apakah ia mampu melaksanakan anjuran tersebut atau tidak. Muhammadiyah memandang perlunya kontekstualisasi terhadapa ajaran islam, misalnya dengan melihat bagaikana keadaan umat islam dimasa nabi dan keadaan umat islam dimasa sekarang. Di Dalam Al-quran anjuran mengenai memperoleh keturunan, Allah SWT juga berfirman yang artinya untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Ijtihad berasal dari kata (asal mula katanya) ijtahada  artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat. Makna kata ja-hada yaitu mencurahkan segala kemampuan. Kemudian dikalangan para ulama perkataan ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (al- Faqih), dalam mencari pengetahuan tentang hukum-hukum syariat. Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan Tarjih di Sidoarjo mengenai masalah keluarga berencana. Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari:
1.      Prasaran tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi dan H. Djarnawi Hadikusuma.
2.      Pembahasan-pembahasan dari pada Muktamir
Keputusan mengenai Program Keluarga Berencana yaitu:
1.      Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan aaran islam. Demikian pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan
2.      Dalam kedaan darurat boleh dilakukan diperbolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami istri dan tidak mendatangkan mudlarat jasamani dan rohani.
Muhammadiyah berpendapat bahwa berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadis nabi yang menganjurkan agar umat islam mempunyai keturunan yang banyak, maka mengatur, membatasi, apalagi meniadakan keturunan hukumnya haram. Yang menjadi pembahasan dari putusan ini adalah meskipun pada dasarnya menjarangkan atau membatasi kelahiran itu tidak dibenarkan. Sehingga bisa menghasilkan hukum yang baru, dan bahkan bisa berlawanan dari putusan yang mereka tetapkan. Darurat yang dapat dijadikan dasar bolehnya melakukan pengaturan dan penundaan kehamilan dalam mengikuti program Keluarga Berencana adalah Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu, Mengkhawatirkan keselamatan agama, Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-ank bila jarak kelahiran terlalu dekat. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tujuan utama disyariatkan hukum islam adalah untuk kemaslahatan manusia, baik didunia maupun diakhirat.  Laju pertumbuhan penduduk di kawasan itu cepat dan tidak dapat ditekan, maka akan menimbulkan kerawanan dalam berbagai bidang, yang pada gilirannya akan mengancam eksistensi a­l-kulliyyat al-khams. Dalam kondisi seperti ini hukum wajib dapat diterapkan.
Program keluarga berencana memiliki berbagai macam metode yaitu menggunakan AKDR (alat kontrasepsi dalam Rahim), AKBK (alat kontrasepsi bawah kulit, Alat kontrasepsi hormonal dan non hormonal (Suntik dan Pil), alat kontrasepsi, Kontrasepsi Alami dan juga Sterilisasi. Sehubungan dengan keputusan tarjih muhammadiyah maka Muhammadiyah mengharamkan sterilisasi secara mutlak, tanpa kecuali. Alasannya, bahwa memperoleh keturunan merupakan tujan utama disyariatkan nikah dalam islam, seperti yang telah digariskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi mengharaman sterilisasi secara mutlak, keliatannya kurang tepat, sebab keadaan tertentu yang masuk kelompok darurat,berdasarkan pertimbangan doter ahli kandungan, dapat menjadikan sterilisasi menjadi mubah hukumnya. Dalam arti kata, sterilisasi dapat dibenarkan berdasarkan alasan medis dan bukan alasan ekonomis.

BAB III
DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 1997.  Masail Fiqhiyyah al-Haditsah pada Masala-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2015. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyyah. 2015. Membina Keluarga Sejahtera. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah
Zuhdi, Masyfuk. 1990. Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV. Haji Mas Agung
World Helath Organization. 2013. Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujuakan. Jakarta: Direktur Bina Kesehatan IBU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BERKOMUNIKASI DENGAN DOSEN (MAKALAH ETIKA UMUM)

Mini Cex (Mini Clinical Evaluation Exercise) dan Form Mini Cex

CRITICAL THINKING INTERPROFESSIONAL EDUCATION (IPE)